Rabu 25 Jan 2012 05:01 WIB

PBNU: Pecandu Narkoba Layak Dihukum Mati

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Ramdhan Muhaimin
Nahdlatul Ulama
Foto: abunamira.wordpress.com
Nahdlatul Ulama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kecelakaan tragis di halte Tugu Tani, Ahad (22/1) kemarin memunculkan kembali wacana tentang dampak negatif narkoba. Pasalnya, pengemudi Xenia yang menabrak 9 warga hingga tewas itu tengah mengkonsumsi narkoba hingga berbuat pelanggaran yang menyebabkan nyawa orang lain melayanag.

SAlah satu ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan pecandu narkoba pantas dihukum mati.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siroj, berpendapat pecandu narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) layak mendapatkan hukuman berat, yaitu mati.

Menurut Kang Said, sapaan akrab Said Aqil Siroj, Islam sudah menetapkan narkoba adalah sesuatu yang bisa merusak tatanan hidup. Kasus kecelakaan di Tugu Tani dinilai menjadi salah satu bukti,  dimana pelakunya diduga mengalami penurunan kesadaran akibat barang haram tersebut.

"Oleh karena itu, NU menyatakan jihad terhadap narkoba. Itu diserukan dalam Munas (Musyawarah Nasional) di Pondok Gedhe beberapa tahun lalu, yang mana menetapkan narkoba menjadi salah satu perusak tatanan hidup," tegas Kiai Said, dalam keterangannya kepada Republika di Jakarta, Selasa (24/1).

Kiai bergelar Doktor lulusan Universitas Ummul Qura, Mekah, tersebut menambahkan, Al Quran menyebutkan pengguna narkoba yang sudah pada tahap kecanduan layak mendapatkan hukuman mati. Hukuman lain yang juga layak diberikan kepada pecandu narkoba adalah dipotong kedua tangan dan kakinya, serta dimusnahkan dari muka bumi.

"Tapi karena negara kita negara hukum, (untuk hukuman itu) sudah pasti harus melalui proses hukum terlebih dahulu," tambah Kiai Said.

Mengenai masih maraknya peredaran narkoba di Indonesia, yang salah satunya dibuktikan pada kasus kecelakaan maut di Tugu Tani, KiaiSaid menilai akibat masih lemahnya kinerja kepolisian dalam pemberantasannya.

Polisi dinilai sudah menjalankan tugasnya, namun dengan kualitas yang kurang maksimal.

"Di Malaysia polisi sangat ketat, hukumannya juga berat, jadi orang akan berfikir seribu kali untuk mengedarkan narkoba di sana. Di (negara) kita sepertinya masih ada celah untuk bisa memainkannya, sehingga Indonesia yang dulu dikenal hanya jadi transit, sekarang sudah menjadi lokasi peredaran," jelasnya.

Kang Said juga menyampaikan, NU sebagai civil society terbesar  di Indonesia akan terus bekerja dengan instansi resmi, yaitu kepolisian untuk bersama-sama memberantas narkoba. "Semua kita tahu bagaimana dahsyatnya bahaya narkoba. Mari bersama-sama kita berantas," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement