REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran mendesak aparat keamanan meningkatkan razia minuman keras (miras) di berbagai tempat, termasuk di mini market yang menyediakan minuman tersebut.
"Selama ini razia miras dilakukan momentual saja, itupun biasanya informasi akan ada razia sudah bocor lebih dulu," ujarnya di Jakarta, Selasa.
Dikemukakannya bahwa peredaran miras saat ini sudah sulit dikendalikan. Swalayan bahkan mini market sudah merajalela menyediakan miras.
"Sudah menjadi trend anak muda saat ini nongkrong sambil 'minum' di supermarket yang menyediakan minuman beralkohol," ujarnya.
Berdasarkan data dari WHO tahun 2011 lalu menunjukkan tak kurang dari 320 ribu orang antara usia 15-29 tahun setiap tahun meninggal karena berbagai penyebab terkait alkohol.
Jumlah ini mencapai 9 persen dari seluruh kematian dalam kelompok usia tersebut dan alkohol juga merupakan penyebab sepertiga dari kematian pada anak-anak muda di beberapa bagian dunia.
Terkait dampak negatif miras itu, Herlini mengecam sikap pemerintah terkait pencabutan Perda Miras oleh Kemendagri beberapa waktu silam. Pencabutan Perda Miras itu akan berdampak mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat.
Menurut dia, semangat dibuatnya Perda Miras tersebut adalah untuk melarang peredaran miras di daerah dalam upaya menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat.
Setidaknya ada sembilan Perda Miras yang diminta untuk dicabut oleh Kemendagri karena tidak sesuai dengan Keppres No. 3 Tahun 1997. Beberapa diantaranya, Perda Kota Tangerang No.7/2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Kota Bandung No. 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; dan Perda Kabupaten Indramayu No.15/2006 tentang larangan Minuman Beralkohol.
Pemerintah, katanya, seharusnya jangan gegabah dalam mengambil tindakan melakukan pencabutan perda AntiMiras tersebut, apalagi di tengah kultur masyarakat Indonesia yang religius, hampir dipastikan seluruh masyarakat mendukung Perda AntiMiras.
"Dengan adanya Perda AntiMiras di daerah justru keamanan akan lebih tertib dan tingkat kriminalitasnya rendah," ujarnya. Herlini meminta agar pemerintah mendesak daerah yang belum memiliki Perda AntiMiras untuk segera membuat peraturan seperti ini untuk menertibkan dan melindungi masyarakatnya dari tindakan kriminal.