Selasa 24 Jan 2012 14:59 WIB

MK: Dasar Hukum Pengangkatan Wamen Prematur

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Heri Ruslan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (tengah) memimpin sidang uji materiil di MK.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (tengah) memimpin sidang uji materiil di MK.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Hakim konstitusi Akil Mochtar menilai UU Kementerian Negara Pasal 10 yang dijadikan pemerintah sebagai dasar hukum untuk mengangkat wakil menteri sangat prematur dan tidak disosialisasikan kepada publik. Apalagi dalam Pasal 10 tidak diatur secara khusus dalam batang tubuh tentang pengangkatan wakil menteri dan hanya ada dalam penjelasan pasal. Padahal penjelasan pasal itu sifatnya tidak bisa mengatur.

“Pasal ini bersifat overlapping dengan pasal di atasnya. Kalau begini sulit dilaksanakan pasal yang mengatur pengangkatan wakil menteri,” kata Akil. Hakim konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan, adanya wakil menteri membuat terjadinya dualisme kepemimpinan. “Ini menciptakan kepemimpinan ganda di kementerian.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement