REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, pemohon yang mempermasalahkan pengangkatan wakil menteri (wamen) ke Mahkamah Konstitusi adalah pihak luar yang tidak bisa masuk ke struktur wilayah hukum yang dibentuk pemerintah. Dia menilai, dalil pemohon sangat tidak tepat sebab tidak ada kerugian yang diakibatkan pengangkatan wakil menteri.
Menurut Amir, memang wakil menteri tidak diatur dalam UUD 1945, namun bukan berarti hal itu bermasalah, sebab banyak jabatan lain yang tidak diatur dalam konstitusi. Misal, wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota. Apalagi, imbuhnya, pemerintah tidak membuka lowongan untuk jabatan wakil menteri. Sehingga kalau ditarik ke level konstitusi maka tidak ada yang bertentangan bertentangan.
“Pengangkatan wakil menteri tidak masalah sebab pengangkatannya oleh Presiden SBY selaku pemegang kekuasaan yang dikuatkan UU Kementerian Negara,” papar politisi Partai Demokrat tersebut.
Amir mengkritik argumen pemohon yang menyebut diadakannya wakil menteri membuat anggaran negara boros hanya sekadar asumsi bukan argumen konstitusional. Anggapan pemohon ditudingnya tidak tepat sebab Presiden paling memahami kementerian mana saja yang membutuhkan penanganan khusus dengan mengangkat wakil menteri.
Atas dasar itu, pihaknya mengatakan sudah sepatunya permohonan pemohon diabaikan, sebab perlu tidaknya wakil menteri dalam kementerian murni hak Presiden berdasarkan penilaian proporsional. “Seharusnya MK menolak permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan wakil menteri tidak bertentangan dengan UUD 1945,” tepis Amir.