REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Badan Urusan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA), Wahyu Widiana, meluruskan pandangan miring tentang hakim pengadilan agama yang gampang menjatuhkan vonis perceraian dalam persidangan. Menurut Wahyu, salah besar kalau ada pihak yang menilai semakin banyak hakim memutus perceraian maka mendapat kredit poin.
Yang terjadi adalah, katanya, hakim mendapat apresiasi justru ketika sukses melakukan mediasi terhadap pasangan yang sedari awal ingin bercerai. “Hakim yang sukses mendamaikan pasangan hingga batal bercerai diberi insentif dan penghargaan,” ujar Wahyu, Selasa (24/1).
Bentuk penghargaan yang diterima hakim lebih kepada kemudahan jenjang karier dan promosi jabatan. Karena itu, pihaknya dalam setiap pelatihan tentang teknik mediasi pasangan selalu menekankan agar hakim menghindari putusan cerai. Ini lantaran perceraian merupakan pilihan terakhir kalau semua proses rujuk yang ditawarkan hakim menemukan jalan buntu.
“Kami luruskan bahwa hakim bukan malah memutus cerai mendapat kredit poin banyak,” kata Wahyu.