Selasa 24 Jan 2012 06:48 WIB

Hari Ini, Pemerintah Jelaskan Soal Wamen

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Didi Purwadi
Hakim Konstitusi M Akil Mochtar
Hakim Konstitusi M Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang uji materi judicial review (uji materi) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara yang mengatur pengangkatan wakil menteri (wamen) akan digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (24/1) ini. Agenda sidang mendengarkan saksi ahli pemerintah

"Saya tak tahu siapa pihak pemerintah yang hadir," kata hakim konstitusi, Akil Mochtar, Selasa (24/1).

Pada sidang Kamis (19/1), pihak pemerintah berhalangan hadir dan memastikan hadir pada sidang kali ini. Adapun saksi ahli pemohon pada sidang sebelumnya diwakili pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Margarito Kamis. Keduanya menyatakan kedudukan wamen inkonstitusional.

MK menjanjikan mengundang Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar. Mereka diminta datang untuk mewakili pemerintah guna menjelaskan soal wamen.

Direktur Litigasi Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, hanya bisa menjelaskan bahwa jabatan wakil menteri tidak bertentang dengan UUD 1945. Mualimin menilai jabatan wakil menteri berasal dari karier dan harus sesuai eselon I alias golongan IVE. Tugas wakil menteri tidak mencampuri tugas-tugas teknis menteri. ''Tugas wakil menteri membantu reformasi birokrasi. Jadi, tugasnya beda (dengan menteri),'' ujar Mualimin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement