REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sopir 'Xenia' yang menabrak delapan orang pejalan kaki hingga tewas, Afriani Susanti (29) diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Saat mengemudi pengemudi tidak memiliki SIM dan STNK," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sudarmanto di Jakarta, Minggu. Sudarmanto mengatakan penyidik menemukan indikasi Afriani tidak mengantongi SIM dan STNK, berdasarkan penyelidikan sementara.
Perwira menengah kepolisian itu, menyatakan penyidik akan mendalami keterangan Afriani yang mengaku tidak membawa dokumen kendaraan, karena sedang diperpanjang. Petugas juga akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan Afriani melalui Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Saat ini, penyidik telah menetapkan Afriani sebagai tersangka dalam peristiwa tabrakan yang menewaskan delapan orang pejalan kaki di Jalan M. Ridwan, Tugu Tani, Jakarta Pusat tersebut.
Sudarmanto menduga tersangka mengemudikan kendaraan dengan kecepatan hingga mencapai 70 km per jam dalam keadaan hilang konsentrasi dan oleng. Sedang tersangka mengaku rem mobil tidak berfungsi dengan baik.
Saat oleng, kendaraan yang kemudikan Afriani menabrak pejalan kaki yang berada di trotoar dan halte, kemudian berhenti setelah masuk ke halaman kantor Kementerian Perdagangan.