REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Posisi wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid 2 dinilai sejumlah kalangan dapat merusak tatanan birokrasi kepegawaian yang ada selama ini. Namun hal itu dibaantah Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan.
Menurut Rusman, posisi wamen justru sebenarnya efektif membantu menteri. Untuk urusan rumah tangga kementrian, dia mencontohkan, sangat membantu menteri menyelesaikan sejumlah persoalan internal kementerian.
“Ada konsesus mengenai pembagian kerja. Kalau menteri itu 24 jam tidak cukup untuk bekerja karena banyak permintaan. Akhirnya perlu pembagian kerja dengan Wamen,” katanya saat ditemui Republika, Jumat (20/1).
Meski demikian, ia enggan berkomentar lebih lanjut mengenai ranah hukum perlu tidaknya Wamen. “Tapi kalau saya pribadi, tidak menjadi wamen lagi juga tidak masalah. Saya bisa kembali sebagai peneliti,” katanya lagi.
Sebelumnya, DPR menilai posisi wamen di pemerintahan bertentangan dengan undang-undang. Karenanya legislatif meminta keberadaan wamen ditiadakan saja.
"Jabatan wamen jauh lebih baik jika semuanya diberhentikan saja," kata Anggota DPR RI Fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa. Ia beranggapan keberadaan wamen merupakan kesalahan filosofi dan kurang nalar dalam memahami UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.