REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan laporan audit terhadap penggunan anggaran negara di Universitas Indonesia (UI). Dalam laporan itu, BPK 'mencium' adanya kerugian negara mencapai Rp 45 miliar.
Laporan tersebut mengundang keprihatinan civitas akademika UI. Para pengajar di kampus 'Jaket kuning' itu menyatakan laporan audit BPK menunjukkan buruknya pengelolaan keuangan UI.
“Harus ada langkah tegas dalam kampus, serta pencegahan agar hal serupa tak terulang di masa depan,” ujar Prof. Biran Afandi, Ketua Dewan Guru Besar UI, Jumat (20/1).
Pernyataan ini dikeluarkan setelah sehari sebelumnya anggota BPK, Rizal Jalil, melaporkan hasil audit UI ke DPR yang menunjukkan telah ditemukan kelalaian dalam pengelolaan keuangan negara yang dilakukan Rektor UI Prof Dr Gumilar Somantri sehingga menimbulkan kerugian negara setidaknya Rp 45 milyar.
Kerugian itu terkait dengan dua projek besar, yakni pembangunan Rumah Sakit Pendidikan dan pembangunan kompleks komersial di lokasi bekas asrama mahasiswa UI Pegangsaan Timur.
Menurut Biran, masyarakat dan seluruh civitas akademika UI harus menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pembuatan kebijakan serta juga pengelolaan keuangan oleh pimpinan UI. “Universitas harus menjadi benteng untuk good governance,” ujarnya.