Jumat 20 Jan 2012 11:07 WIB

Presiden Diminta Perkuat KPPU Lewat Perppu

KPPU
KPPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini, posisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinilai perlu diperkuat lagi, baik secara kelembagaan, juga kapasitasnya. Menurut wakil ketua Komisi VI DPR, Aria Bima, salah satu upaya untuk penguatan KPPU adalah dengan merevisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang menjadi dasar hukum pendirian KPPU. Presiden juga diminta mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu).

"Ini sangat penting bagi penyehatan perekonomian nasional dan melaksanakan prinsip demokrasi ekonomi," ujarnya, Jumat (20/1). Ia mengatakan, para pejabat KPPU dan keberadaan penyidik di lembaga itu masih belum pasti. Aria Bima mengutip perkataan mantan jajaran KPPU, Soy Martua Pardede, yang menyatakan bahwa KPPU seharusnya masuk ke lembaga independen seperti halnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pejabatnya setara dengan pejabat negara.

Selain itu, menurut Aria Bima, Soy juga mengatakan, pemerintah lupa menindaklanjuti amanat reformasi terkait penguatan kelembagaan KPPU. "Karena itu, pak Soy melanjutkan, Presiden harus melakukannya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk memperkuat kelembagaan KPPU," jelasnya.

Aria Bima kemudian menjelaskan, masalah lainnya yang dibahas di DPR tentang KPPU ini adalah terkait hubungan lembaga ini dengan lembaga penegak hukum lain, termasuk polisi. KPPU selama ini baru dapat memeriksa para pihak di kantornya dan belum dapat terjun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). "Belum ada kewenangan KPPU untuk memeriksa di TKP, melakukan penyitaan, dan seterusnya, sehingga sangat tergantung kerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya."

Dikatakan Aria Bima, bahasan di DPR dan masukan berbagai pihak dan pakar akan dijadikan bahan dalam melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPPU. Selain itu, bahan tersebut juga akan dimasukkan dalam rencana amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement