REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/1), kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap pembahasan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Wa Ode Nurhayati. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"WON diperiksa sebagai tersangka untuk kasus PPID," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Jumat (20/1) pagi.
Pemanggilan Nurhayati hari ini adalah yang kedua kalinya. Senin (16/1), Wa Ode telah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka penerima suap.
Wa Ode diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran PPID untuk kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Adik pengacara Wa Ode Zaenab itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 ayat 2, dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.