REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jabatan wakil menteri sesudah dipraktikkan mungkin konstitusional, tapi tidak baik diterapkan, demikian penilaian pakar tata negara, Jimly Asshiddiqie. Menurut Jimly, posisi wakil menteri masih bisa diperdebatkan keberadaannya sebab menimbulkan dualisme kepemimpinan di kementerian.
Ia melanjutkan bila daya rusaknya serius, maka wakil menteri bisa disebut inkosntitusional. “Secara umum jabatan itu tidak ada di konstitusi,” tegas Jimly di gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Kamis (19/1).
Memang, ujarnya, untuk menilai wakil menteri apakah inkonstitusional atau tidak itu memang tidak mudah. Namun kalau pihak penggugat uji materi Undang-Undang Kementerian Negara bisa membuktikannya dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), maka wakil menteri bisa dipastikan bertentangan dengan UUD 1945.
Yang pasti, imbuh Jimly, wakil menteri membuat kinerja pemerintahan justu tidak efisien efisiensi dan kontraproduktif “Sulit membuktikannya, tapi kalau dampak buruknya terhadap pemerintah bisa dibuktikan maka inkonstitusional,” papar Jimly.