Kamis 19 Jan 2012 15:43 WIB

Fahmi Idris: Hukum di Indonesia, Parah!

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Dewi Mardiani
Fahmi Idris
Foto: aptek.or.id
Fahmi Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masalah konstitusional atau tidak konstitusional sudah tidak bisa dibicarakan lagi dalam berbagai persoalan yang dihadapi bangsa. Karena, menurut mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris, di negara ini sudah terlalu banyak problematika yang ada.

"Masalah utama terdapat pada tiga aspek. Utamanya adalah hukum di Indonesia itu sudah parah," kata Fahmi Idris dalam acara Silaturahmi Tokoh Bangsa Ketiga di PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (19/1).

Menurut pendapatnya, hal yang paling krusial adalah hukum yang perlu segera dibenahi. Bahkan, karena sudah parahnya, hukum di Indoensia tidak bisa lagi dianggap sebagai hukum. "Kasus Century terutama, sudah tidak jelas," tambah Fahmi.

Dua aspek lainnya dalam sorotan Fahmi adalah ketidakjelasan arah politik dan ekonomi. Untuk itu, lanjutnya, "Kita harus mendorong Presiden mengambil keputusan cepat, tepat, jika tidak bisa, segera kita berhentikan juga dengan cepat dan tepat,"ujar Fahmi lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement