REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap wisma atlet M Nazaruddin terus mengungkapkan dugaan keterlibatan sejumlah penyelenggara negara dan politikus dalam sejumlah kasus korupsi. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap semua keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini.
"Tidak semua perkataan Nazaruddin dapat dijadikan barang bukti. Mengingat, juga harus diselidiki lebih lanjut oleh KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi, Kamis (19/1).
Terkait pengakuan Nazaruddin yang menyebut telah memberikan sejumlah bukti dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada kasus dugaan korupsi pembangunan pembangkit listrik di Kalimatan Timur (Kaltim) dan Riau kepada KPK, Johan membantahnya. "Belum ada bukti (dari Nazaruddin)."
Sebelumnya, Nazaruddin mengatakan Anas menerima uang sekitar Rp 80 miliar dari proyek pembangkit listrik di Kaltim dan Riau senilai Rp 2,2 triliun. "Ada proyek pembangkit listrik uangnya sudah diberikan ke Anas. Waktu itu, ada barang bukti yang sudah diserahkan ke KPK," kata Nazaruddin usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/1).