REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lebih dari 50 persen laporan pengaduan masyarakat tentang korupsi yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak disertai bukti. Sehingga, KPK mengaku kesulitan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
"Ya perkiraan saya lebih dari 50 persen laporan yang masuk itu tidak disertai bukti. Paling-paling yang dilampirkan adalah guntingan koran atau sekedar laporan lisan bahwa ada tindak pidana korupsi di suatu tempat atau instansi," kata Wakil Ketua KPK Bambang WIdjodjanto, Jakarta, Kamis (19/1).
Bambang mengatakan, laporan-laporan yang seperti itu tidak menjadi prioritas KPK untuk segera ditindaklanjuti.Bambang tidak menyalahkan hal tersebut kepada masyarakat. Karena pihaknya sadar bahwa harapan masyarakat terhadap KPK sangat besar untuk memberantas korupsi.
Namun demikian, KPK tegas untuk mengatakan harus menangani laporan korupsi yang layak untuk ditangani. Bagi laporan-laporan yang masuk tapi belum ditangani, KPK tetap mempelajarinya dengan cara meningkatkan fungsi supervisi dan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
"Nah bisa saja ada laporan yang tidak bisa ditangani KPK, tetapi kita bisa koordinasi dengan Polri atau Kejaksaan untuk menanganinya," katanya.