REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA - Dua orang pengusaha kayu yang diduga sebagai pembeli dua gadis pelajar SMA di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, terancaman hukuman 12 tahun penjara. "Para tersangka dijerat pasal 81 jo 82 Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kepala Satreskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Mochamad Bashori didampingi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AIPDA Siti Hamidah kepada wartawan, Rabu (18/1).
Ancaman hukuman yang diterima hingga 12 tahun penjara karena mereka melakukan perbuatan terhadap anak di bawah umur," imbuhnya. Meskipun dua pengusaha tersebut, yakni Dadi (30) dan Ana Rohana (45) sebagai pembeli, namun kata Hamidah, masuk dalam perbuatan pidana karena kedua korban yang berusia di bawah umur dalam perlindungan hukum.
Kedua pembeli gadis yang ditangkap di rumahnya masing-masing daerah Kecamatan Pancatengah, Tasikmalaya, Selasa (17/1), kata Hamidah, terpaksa harus mendekam dalam penjara Polresta Tasikmalaya untuk proses hukum selanjutnya.
"Sementara kita masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang sudah kita tangkap, selanjutnya kita akan segera menangkap pelaku utama yang menjual korban," kata Hamidah.
Pelaku utama yang menjual dua gadis SMA yakni inisial IW yang masih dalam pengejaran jajaran tim Buser Polresta Tasikmalaya.
Polisi mengalami kesulitan mencari IW karena keluarga pelaku di Kota Tasikmalaya terkesan menutup-nutupi keberadaan pelaku. "Cepat atau lambat, kita pasti akan menangkap pelaku dan dijerat pasal 297 KUHP tentang perdagangan perempuan," katanya.
Sebelumnya kedua korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA di Tasikmalaya yakni inisial AJ (15) dan AAI (16) melaporkan diri karena menjadi korban penjualan perempuan.
Kedua korban ditawarkan oleh IW kepada dua orang pengusaha kayu dengan harga Rp700.000 dan Rp600.000.
Setelah sepakat, kedua gadis yang mengaku tidak tahu akan menjadi korban pemuas nafsu laki-laki, akhirnya terjebak. Mereka pun melaporkan pada kepolisian dengan harapan dapat menangkap pelaku yang menjualnya.