Rabu 18 Jan 2012 20:27 WIB

Pascapembatalan Outsourcing, Pemerintah Diminta Keluarkan Perppu

Buruh demonstrasi (ilustrasi)
Foto: Antara/R. Rekotomo
Buruh demonstrasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem kerja kontrak atau yang sekarang sering diterapkan dalam sistem outsourcing banyak disambut gembira kalangan pekerja dan buruh di berbagai perusahaan. Namun, menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR, Arwani Thomafi, harus ada tindak lanjut pascaputusan MK tersebut.

Menurutnya, harus ada kepastian hukum mengenai nasib pekerja atau buruh. Sebab dalam penghapusan Pasal 65 ayat 7 dan Pasal 66 ayat 2 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka akan ada kekosongan hukum. Dalam putusan MK, kemarin, kedua pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional.

"Jangan sampai, putusan MK yang semangatnya melindungi para pekerja, justru merugikan mereka. Karena, tak adanya payung hukumnya," kata Arwani dalam pesan singkatnya, Rabu (18/1) malam. Untuk itu, lanjutya, pemerintah bisa menindaklanjutinya dengan penerbitan peraturan pengganti perundang-undangan (perppu) sebagai payung hukum perlindungan terhadap tenaga kerja.

Menurut anggota Komisi V DPR ini, yang perlu diperhatikan adalah buruh yang kerjanya temporer atau musiman, karena selama ini mereka jadi sasaran sistem outsourcing. "Jangan sampai mereka tak dilindungi, yang masa kerjanya bisa diputus sewaktu." Untuk model pekerja musiman, perlu dipikirkan lebih jauh mengenai mekanisme pengaturannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement