REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Informasi baru terungkap dalam lanjutan sidang terdakwa kasus wisma atlet SEA Games M Nazzarudin (18/1). kali ini kesaksian Mohamad El idris yang juga terpidana dalam kasus ini, membenarkan bahwa Nazaruddin meminta langsung fee atau komisi kepada PT Duta Graha Indah (PT DGI).
Menurut Idris, permintaan itu diajukan sebagai syarat supaya PT DGI mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.
"Ini tidak gratis loh pak, ada fee sebesar 10 persen," ujar Idris menirukan ucapan Nazaruddin, Jakarta, Selasa (18/1).
Idris mengatakan, komitmen fee itu telah ia cairkan ke permai group sesaat setelah uang muka proyek pembangunan wisma atlet telah diterima PT DGI dari pemerintah.
"Diberikan Rp 4,3 miliar berupa cek," kata Idris mengenai jumlah yang diterima peruhaan milik Nazaruddin itu.
Idris melanjutkan , cek itu diberikan pada bulan februari 2011 dalam 4 lembar cek kepada Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis. Tidak berhenti sampai disitu, Idris menambahkan ada pula pemberian uang sebesar Rp335 juta yang juga berupa cek.
Idris merupakan mantan Direktur Marketing PT DGI. Ia menjadi telah menjadi terpidana dalam kasus ini bersama Mindo Rosalina Manulang, anak buah Nazaruddin di PT Permai Group. Mereka berdua ditangkap pada 21 April 2011 lalu karena tertangkap tangan oleh KPK saat melakukan transaksi suap dengan Sesmenpora Wafid Muharam. Wafid dianggap membantu PT DGI untuk membantu mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet.