REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (18/1), kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap Wisma Atlet SEA Games dengan terdakwa mantan Bendahara DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Setelah pada Senin (16/1 ), sidang menghadirkan Mindo Rosalina Manulang sebagai saksi bagi terdakwa Muhammad Nazaruddin.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dua saksi yaitu Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi serta Manajer Marketing PT DGI Muhammad El Idris.
M. Nazaruddin tiba di ruang sidang pada pukul 09.00 WIB dengan mengenakan baju lengan panjang warna abu-abu dan celana hitam.
sumber : Antara
Advertisement