Selasa 17 Jan 2012 15:06 WIB

Ketua BURT Diusulkan tak Boleh Dirangkap Ketua DPR

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Dewi Mardiani
Fachri Hamzah
Fachri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Lolosnya proyek renovasi ruang rapat badan anggaran (banggar) dan menelan biaya hingga Rp 20 miliar menjadi alasan untuk mengubah pasal di UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Di salah satu pasalnya disebutkan soal ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) merangkap sebagai ketua DPR. 

"Harus dipisah (Ketua DPR dan Ketua BURT-red). Tidak boleh anggota legislatif menjadi kuasa pengguna anggaran. Secara konstitusional itu tidak boleh. Seharusnya kita judicial review,’" kata Anggota Badan Kehormatan DPR, Fachri Hamzah, di gedung DPR, Jakarta (17/1).

Sebelumnya, Ketua DPR sekaligus Ketua BURT, Marzuki Alie, mengaku tidak tahu menahu mengenai proyek renovasi ruang Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan anggaran mencapai Rp 20,3 miliar. Marzuki pun langsung memberikan peringatan keras kepada sekjen yang dianggap paling bertanggung jawab dan tidak memberikan berbagai informasi yang seharusnya disampaikan kepada Marzuki.

Menurut Fachri, dalam pengajuan revisi UU nomor 27 tahun 2009 tersebut, perubahan pasal itu harus dilakukan. Karena, DPR berfungsi sebagai pengawas. Fungsi ini tidak bisa dilakukan jika anggota DPR menjadi pengguna anggaran. "Itu kesalahan undang-undang. Untuk apa Ketua DPR menjadi Ketua BURT?" tambah politisi PKS itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement