REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membuka sistem hubungan kerja kontrak atau sekarang banyak diambil dalam sistem outsourcing, salah satu maksudnya adalah untuk memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara guna mendapatkan pekerjaan yang layak. Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Kemenakertrans), Sunarno, sistem hubungan kerja kontrak tersebut memberikan imbalan yang setimpal atas pekerjaan yang digelutinya.
Karena itu, pihaknya beranggapan Pasal 65 dan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan tidak menimbulkan kerugian konstitusional bagi semua pekerja. Meski begitu, Sunarno mengakui untuk menentukan suatu jenis pekerjaan masuk kategori yang bisa dikontrak atau tidak, tergantung kepada masing-masing perusahaan.
“Tergantung perusahaan menentukan pekerja core business atau noncore business dalam penentuan pekerja kontrak. Pemerintah kesulitan untuk menentukan itu,” kilah Sunarno menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa sistem outsourcing adalah inkonstitusional.