REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus wisma atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, Senin (16/1) kemarin, memunculkan fakta-fakta persidangan baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mendalami fakta-fakta persidangan itu sebagai bahan pengembangan penyidikan.
"Tentunya sama-sama kita dalami. Tidak perlu terburu-buru," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, melalui pesan singkatnya, Selasa (17/1) pagi.
Namun, saat ditanya apakah akan menetapkan tersangka dari nama-nama yang disebut terlibat pada sidang itu, Zulkarnaen mengatakan bahwa tidak mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa disertai
bukti kuat. Apalagi, orang tersebut adalah orang penting.
"Penegak hukum tidak begitu (mudah mentersangkakan seseorang). Kita harus mencari bukti dulu yang kuat. Apalagi, untuk orang penting," Katanya.
Pada persidangan dengan pemeriksaan saksi itu, salah satu saksi, Mindo Rosalina Manulang menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat. Yaitu, Mirwan Amir disebut sebagai 'ketua besar' dan Ketua Komisi X DPR Mahyuddin sebagai 'Ketua'. Namun versi Nazaruddin, Anas Urbaningrum yang dimaksud 'ketua besar' dan Mirwan Amir sebagai 'bos besar'.