Senin 16 Jan 2012 15:48 WIB

Jelang ELE, Pemilik Kendaraan Diminta Balik Nama

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Dewi Mardiani
Tilang
Tilang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan sistem penegakan hukum secara elektronik (electronik law enforcement-ELE) di tahun 2012, memerlukan beberapa penyesuaian. Kepala Sub Direktorat Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Yakub DK mengatakan, terkait penerapan penegakan hukum ini pemilik kendaraan diimbau untuk segera melakukan balik nama. Hal ini dilakukan jika warga membeli kendaraan bermotor. Sebab, surat tilang yang seringkali diberlakukan selama ini berbeda dengan sistem elektronik.

Pada surat tilang elektronik ini, jelasnya, disertakaan dua kolom isian. Kolom pertama, pemilik kendaraan sesuai tertera pada STNK. Sedangkan, kolom kedua, harus diisi jika kendaraan itu sudah berpindahtangan (dijual) kepada siapa dan alamat pembelinya. "Sehingga, surat tilang akan dialamatkan ke pemilik baru kendaraan tersebut," jelasnya di Mabes Polri, Senin (16/1).

Ia juga menyampaikan, Selain kawasan Sarinah, Thamrin, sistem ELE juga akan diterapkan di kawasan 3 in 1 lainnya, seperti Sudirman, Kuningan, dan Gatot Soebroto. Siste, ini juga dimungkinkan untuk penerapannya dalam mengawasi pelanggaran di jalur bus Transjakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement