REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Langkah pimpinan DPR yang melaporkan Sekjen DPR Nining Indra Saleh ke KPK terkait dugaan korupsi renovasi ruang Banggar dituding sejumlah LSM sebagai cuci tangan. Namun hal itu dibantah pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menegaskan kalau pimpinan DPR tidak tahu menahu dengan proyek yang menelan biaya hingga Rp 20,5 miliar tersebut.
"Jangan anggap presiden tahu apa yang dikerjakan oleh dirjen ini di kementrian X. Seperti itu juga yang terjadi. Pimpinan DPR juga tak semua tahu," katanya di Jakarta, Ahad (15/1).
Ia pun menyanggah tudingan LSM yang menyatakan pimpinan DPR cuci tangan dan lempar tanggung jawab ke setjen.
Memang, kata dia, logikanya musti lewat mekanisme yang diusulkan BURT. Karena itu, kalau dilakukan tiba-tiba, maka itu menyalahi aturan. Namun, kalau memang diusulkan BURT, maka sekjen hanya sebatas menjalankan.
"Tender menender, bukan urusan BURT dan DPR. Itu urusan birokrasi. Dengan demikian jangan kita menyalahkan pihak mana pun. Kita koreksi saja pihak-pihak yang mengerjakannya,"ujar Priyo.
Politisi Partai Golkar ini juga mengaku meminta agar sekjen menjelaskan tanpa harus disalahkan. Ada penjelasan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau salah, maka harus dievaluasi keberadannya. Namun kalau ternaya sesuai prosedur, maka jangan diulangi pembangunan ruangan yang terlalu mewah.
"Saya musti jawab kalau di surat peringatan itu ada kewajiban untuk publikasi. Tapi suratnya saya tidak baca. Tapi ditanda tangan Pak Marzuki," pungkasnya.