REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pimpinan Komisi XI mengundang Serikat Pekerja Bank Umum Koperasi Indonesia (SP Bukopin) terkait dengan dugaan perselisihan dengan pihak manajemen perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
"Pimpinan Komisi IX merespon pengaduan SP Bukopin dan mengundang kami dalam RDPU, Senin (16/1)," kata pengacara SP Bukopin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli Rajagukguk, Ahad (15/1)
Maruli mengatakan pihaknya mengadukan permasalahan SP Bukopin dengan jajaran manajemen perusahaan kepada Komisi XI DPR RI.
Maruli menyatakan pertemuan antara perwakilan SP Bukopin dengan Komisi XI akan dihadiri tim kuasa hukum serikat pekerja dan perwakilan dari pengurus Serikat Pekerja Perbankan yang tergabung dalam Indonesian Banking Union (IBU).
Pengacara dari LBH Jakarta itu, menjelaskan pengurus Serikat Pekerja Perbankan sepenuhnya mendukung perjuangan Serikat Pekerja Bukopin, guna mendapatkan haknya.
Rencananya, pihak tim kuasa hukum SP Bukopin akan menyampaikan tuntutan agar anggota Komisi XI DPR RI memanggil jajaran direksi termasuk Direktur Utama Bukopin terkait jaminan kebebasan berserikat bagi pekerja.
Selain itu, pengacara SP Bukopin mendesak Komisi XI mendukung agar manajemen Bukopin tercipta hubungan industrial melalui kebebasan berserikat sesuai konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan hak untuk Berorganisasi yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 83 Tahun 1998 dan Konvensi ILO No. 98 tentang Dasar-Dasar Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding Bersama yang diratifikasi dengan Undang-undang No. 18 Tahun 1956 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan khususnya UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Desakan lainnya, Komisi XI DPR RI memerintahkan agar Direktur Utama Bank Bukopin memulihkan hak para pekerja yang menjadi pengurus SP Bukopin kembali ke kondisi semula dan tanpa syarat dengan membatalkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta mutasi yang tidak adil yang merugikan Serikat Pekerja Bukopin.
Sekretaris PT Bank Bukopin Tbk., Tantro Wulandri sempat menyatakan proses mutasi terhadap pekerja merupakan kebijakan untuk mengembangkan kebutuhan organisasi dan kompetensi sumber daya manusia.
Tantri mengatakan justru pihak manajemen Bukopin mendukung pembentukan serikat pekerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.
Perusahaan juga mendukung adanya dua serikat pekerja Bukopin Tbk., bentukan karyawan pada tahun 1999 dan Agustus 2011.
Tantri menuturkan perusahaan membutuhkan pengembangan organisasi termasuk promosi, mutasi dan reposisi karyawan yang dilakukan secara rutin dan berkala dengan sasaran pencapaian target PT Bukopin Tbk. Tantri beranggapan promosi dan mutasi karyawan sesuai prosedur dan kebutuhan SDM. Perusahaan mencatat ada sekitar 32 orang karyawan termasuk lima orang atau 15 persenyang menjadi pengurus Serikat Pekerja Bukopin.