REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah anggota DPR dari Komisi III DPR RI melaporkan Sekjen DPR Nining Indra Saleh ke KPK terkait dugaan mark up biaya renovasi ruang rapat Banggar yang mencapai Rp 20,3 miliar. Tindakan tersebut dinilai salah.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi menilai tidak tepat kalau Komisi III DPR melaporkan Sekjen DPR ke KPK.
"Karena itu sama saja anggota DPR melangkahi pimpinan DPR, khususnya Ketua DPR Marzuki Alie," ujar Uchok di Jakarta, Sabtu (14/1).
Menurutnya, kalau Ketua DPR yang melaporkan kejanggalan dana renovasi itu ke penegak hukum, itu bisa disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan DPR. Apalagi, tuding dia, tidak seharusnya pimpinan DPR menunggu hasil audit BPKP. Sebab, jejak rekam lembaga tersebut yang sering merekomendasikan adanya pelanggaran administrasi, bukan ditemukan indikasi korupsi.
Atas dasar itu, Uchok mendesak pimpinan DPR segera turun tangan menggandeng KPK untuk menyelidiki adanya indikasi korupsi dalam proyek renovasi ruang Banggar DPR.
"Ini untuk membuktikan apakah ada kerugian negara dalam kasus ini. Ketua DPR harus bertindak," cetus Uchok.