Sabtu 14 Jan 2012 15:30 WIB

RUU Keamanan Nasional Dinilai Sarat Motif Kekuasan

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) dinilai tidak mendesak untuk dibahas atau disahkan. Pandangan itu disampaikan Mantan kepala Polda Sulawesi Selatan, Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto

Ia mengatakan pokok persoalan gangguan keamanan di Indonesia bukan pada institusi yang mendapat wewenang menjaga keamanan. Pasalnya sumber gangguan keamanan yang selalu terjadi itu bermula dari persoalan politik.

Susno juga menyebut motivasi pembuatan RUU itu adalah semangat kekuasaan. Lantaran, kalau RUU Kamnas disahkan, konsekuensinya adalah dibentuk Dewan Keamanan Nasional yang posisinya setingkat dengan menteri. "Ini perebutan kekuasaan," kritiknya.

Kala toh RUU itu ditujukan menciptakan fungsi koordinasi berbagai institusi yang bertugas menjaga keamanan nasional, maka, kata SUsno sebaiknya tak perlu sampai diatur dalam UU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement