REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Buntut perusakan di kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), tiga orang pelaku diamankan dari lokasi. Ketiganya menjalani proses pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
"Ada tiga orang sudah kita buatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/1).
Hal ini, jelasnya, untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak penanggungjawab aksi. Meski menyampaikan aspirasi ini diberikan kebebasan secara hukum, tapi juga tidak boleh merusak.
Untuk proses hukum selanjutnya masih tergantung dari hasil pemeriksaan tersebut. Polisi akan melihat sejauhmana mereka melakukan perbuatan yang dimaksud. "Yang jelas laporan dari pihak Kemendagri sudah masuk ke Polda Metro Jaya," tegas Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, pihak yang harus bertanggungjawab dalam aksi anarkis ini adalah koordinator lapangannya. Karena 'komandan' lapangan inilah yang mengajukan pemberitahuan aksi dan sebagainya.
Masalah pihak yang paling bertanggungjawab inilah yang nantinya juga akan dipertanyakan oleh polisi. Ia juga menyampaikan, dalam menangani kasus ini polisi tidak melihat dari ormas mana. "Namun siapa yang menyelenggarakan aksi dan siapa saja yang melakukan pengrusakan di lapangan, itulah yang akan dimintai pertanggungjawabannya," jelas Kabid Humas.
Sebelumnya, massa aksi demo menuntut penolakan pencabutan Perda miras bertindak rusuh, setelah gagal bertemu dengan Mendagri. Mereka melompati gerbang kantor Kemendagri lalu melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas yang ada di kantor ini.