Jumat 13 Jan 2012 15:23 WIB

Tiga Tahun Terakhir, Polisi Tangani 453 Kasus Senpi Ilegal

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ramdhan Muhaimin
Senjata api sitaan (ilustrasi)
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Senjata api sitaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kasus tindak pidana terkait senjata api terus marak terjadi di Indonesia, terakhir di Aceh yang terjadi lima kasus penembakan beberapa waktu lalu. Berdasarkan data sejak 2009-2011, Polri telah menangani sebanyak 452 kasus senjata api (senpi) ilegal.

"Kalau ditotal selama tiga tahun, kasus pencurian dan kekerasan (curas) ada 174 kasus, penyalagunaan senpi sebanyak 142 kasus, temuan ada 76 kasus dan yang tertangkap 61 kasus. Jumlah keseluruhannya ada 453 kasus," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/1).

Saud memaparkan pada 2009 terjadi 171 kasus senpi ilegal, tahun 2010 terjadi 143 kasus senpi ilegal dan 2011 terjadi 139 kasus senpi ilegal. Seluruh kasus senpi ilegal ini termasuk senpi yang digunakan dalam kasus tindak pidana terorisme.

Ia merinci kasus senpi ilegal pada 2009 terdiri dari kasus curas sebanyak 69 kasus, penyalahgunaan sebanyak 61 kasus, temuan ada 18 kasus dan yang ditangkap ada 23 kasus. Pada 2010, kasus curas sebanyak 73 kasus, penyalahgunaan ada 24 kasus, temuan ada 29 kasus dan ditangkap 11 kasus. Pada 2011 terdapat kasus curas sebanyak 32 kasus, penyalahgunaan sebanyak 57 kasus, temuan ada 29 kasus dan penangkapan ada 61 kasus.

"Penyalahgunaan senpi itu seperti mengancam, pernah dilakukan seorang artis," jelas mantan Kepala Densus 88 ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement