REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol hanya mengatur minuman yang mengandung ethanol. Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menerangkan banyak pihak yang protes dan menyangka aturan tersebut terkait minuman keras (miras).
Padahal, lanjut dia, Keppres tersebut hanya berisikan tentang pengaturan peredaran dan penjualan minuman yang mengandung ethanol. Ethanol itu, kata Gamawan, digolongkan menjadi tiga, yakni golongan A sebanyak 0 hingga 5 persen boleh beredar, 5 hingga 20 persen harus diawasi, dan 20 hingga 55 persen itu lebih diawasil lagi.
"Jadi ada misunderstanding. Pendemo mengira itu miras. Kalau soal ethanol, tape kan mengandung ethanol. Banyak minuman mengandung ethanol," papar Gamawan di kantornya, Jumat (13/1).
Pihaknya sepakat kalau miras memang harus dilarang dan diawasi peredarannya dengan sangat ketat sekali. Desakan agar surat Mendagri yang dikirim ke sembilan peerintah daerah untuk evaluasi miras tersebut dicabut kembali, Gamawan belum bisa mengomentarinya sebab hal itu multitafsir.
Menurutnya, perda yang sudah jadi itu bukan kewenangannya, kecuali perda yang belum jadi, bisa dievaluasi. Karena itu, tugasnya adalah harus mengklarifikasi perda berdasarkan aturan yang ada.
Gamawan menilai hal itu lumrah dilakukannya dan tidak pernah terjadi gejolak seperti sekarang. "Ini bukan barang baru. Saya herannya kok jadi masalah sekarang," keluh Gamawan.
Adapun terkait aksi anarkis yang dilakukan pendemo, pihaknya menyerahkannya kepada aparat hukum, meski para petinggi pendemo sudah meminta maaf. Sebab hal itu termasuk pelanggaran pidana murni.