Jumat 13 Jan 2012 13:19 WIB

Mendesak, Indonesia Butuh UU Sistem Peradilan Anak

Pengadilan Negeri Sumber
Foto: www.facebook.com
Pengadilan Negeri Sumber

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --  Kasus anak yang berhadapan dengan hukum di Tanah Air terus bertambah. Berdasarkan catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak pada awal tahun 2012 ini, sudah ada enam kasus hukum yang melibatkan anak.

Sementara pada 2011 lalu, berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 7.000 lebih anak berhadapan dengan hukum dan 6.700 anak yang diputus bersalah. Karena itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar menyatakan, Indonesia sangat membutuhkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Undang-undang sistem peradilan pidana anak mendesak diperlukan mengingat semakin banyak kasus anak berhadapan dengan hukum," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar di Jakarta, Jumat.

Untuk itu, ia berharap Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak bisa segera disahkan pada tahun 2012. "Beberapa kasus yang membuat saya prihatin diantaranya kasus pencurian sandal oleh AAL, yang divonis bersalah dan dihukum dikembalikan ke orang tua hingga kakak beradik yang tewas di sel tahanan Polsek Sijungjung, Padang, akibat mencuri kotak amal," katanya.

Untuk itu, menurut Linda, perlu segera terbit Undang-undang mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak untuk melindungi anak-anak Indonesia.

Dia juga menambahkan, pada saat ini untuk menangani anak yang berhadapan dengan hukum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menginisiasi penerbitan Keputusan Bersama antara Ketua MA, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, Menkumham, Mensos, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

SKB tersebut tentang penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Desember 2009 dan sebagai tindak lanjutnya ditetapkan kelompok kerja penanganan anak berhadapan dengan hukum yang beranggotakan wakil-wakil instansi terkait. Namun demikian, menurut Linda Undang-Undang mendesak diperlukan karena merupakan payung hukum yang lebih mengikat semua pihak.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement