REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Anggota Komite I DPD Teuku Bachrum Manyak menyatakan, diperlukan sebuah payung hukum untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota se-Aceh tahun 2012. "Saya pikir Pemilukada Aceh akan berjalan baik, jika ada sebuah payung hukum untuk penyelenggaraannya," katanya, Kamis (12/1).
Menurutnya, dengan ada payung hukum khusus, maka bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, misalnya saling menggugat setelah pemilukada berakhir.
Bachrum menyebutkan payung hukum, misalnya dalam bentuk Perpu, Inpres, atau Kepres. "Payung hukum diperlukan sebagai jalan tengah terkait regulasi untuk pelaksanaan pilkada. Sebab satu pihak menilai Pilkada Aceh tidak bisa dilakukan karena belum adanya Qanun (Perda), sementara di pihak lain beralasan bisa dilaksanakan dengan menggunakan Qanun lama (2006)," kata dia.
Jika ada para pihak yang menuntut Pilkada Aceh ditunda, menurut Bachrum, hal tersebut sah-sah saja dan merupakan hak semua orang di negara yang menjunjung tinggi demokrasi. Namun, menurut dia, jika memang pemerintah dan pihak penyelenggara pilkada yakni Komisi Independen Pemilihan (KIP) tetap melanjutkan jadwal pencoblosan pada 16 Februari 2012, namun paling penting adalah pesta politik bisa berlangsung dalam suasana damai.
Selain itu, Bachrum Manyak juga meminta aparat kepolisian khususnya Polda Aceh harus serius dan tanggap terhadap permasalahan keamanan. "Jangan sampai setelah ada aksi kekacauan baru dilakukan langkah-langkah pencegahan."