REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk membuka kembali pendaftaran calon pasangan gubernur dan bupati di provinsi berjuluk Serambi Makkah itu. Pada 2 Januari lalu, KIP sudah menetapkan empat pasang gubernur dari 124 pasangan calon yang mendaftar. Calon independen dan pasangan yang diusung partai lokal tak bisa mendaftar.
Akibatnya muncul desakan agar calon independen dan calon yang diusung partai lokal bisa ikut bersaing dalam pesta demokrasi lokal itu. "Pada prinsipnya KPU sangat menyambut aspirasi lokal agar kedamaian selama Pilkada Aceh dapat terlaksana," ujar Hafiz.
Sebelumnya, KIP tak membuka kembali pendaftaran pasang calon Gubernur dan wakil Gubernur, dengan alasan akan mengganggu dan menunda jadwal Pilkada Aceh. Namun partai lokal dan pasangan independen meminta agar pendaftaran khusus untuk pilgub diperpanjang.