Kamis 12 Jan 2012 07:36 WIB

Pencabutan Perda Miras Bisa Dorong Kriminalitas

Rep: Maman Sudiaman/ Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR, Jazuli Juwaini menyayangkan jika Peraturan Daerah soal Minuman Keras (Perda Miras) dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Soalnya, kata dia, pencabutan perda tersebut di sejumlah daerah bisa mendorong laju tingkat kriminalitas. Dia menyayangkan hal ini di tengah upaya untuk meningkatkan moralitas bangsa. 

“Kalau benar, ini sesuatu yang ironis karena banyak kasus kriminalitas di tengah-tengah masyarakat, selalu ada kaitannya atau dipicu oleh minuman keras,” kata Jazuli dalam pernyataannya, Kamis (12/1).

Menurutnya, miras itu jelas mudharatnya dan tidak ada manfaatnya, sehingga ketika satu daerah membuat perda pembatasan peredaran minuman beralkohol tersebut, seharusnya dilihat bahwa semangatnya adalah untuk menjaga kebaikan moral masyarakat, khususnya anak-anak.

Jazuli mengatakan seharusnya Mendagri memperhatikan semangat dan kearifan lokal masyarakat tersebut, sehingga dalam evaluasinya terhadap sejumlah Perda Miras dapat lebih jernih dan konstruktif. “Apalagi perda ini termasuk sensitif di tengah-tengah masyarakat kita yang agamis. Hampir seluruh masyarakat dipastikan mendukung perda semacam ini karena dampaknya bagi perbaikan masyarakat. Karena itu seharusnya mendagri berhati-hati dalam melakukan verifikasi dan evaluasi,” kata Jazuli.

Beberapa Perda Miras yang ditinjau oleh Mendagri, antara lain Perda Nomor 7 Tahun 2005 di Kota Tangerang, Perda Nomor 15 Tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda Nomor 11 Tahun 2010 di Kota Bandung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement