Rabu 11 Jan 2012 15:32 WIB

BPK Diminta Audit Keuangan Polri

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Chairul Akhmad
Kantor BPK (ilustrasi)
Foto: telisiknews
Kantor BPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan judicial review (uji materi) Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pendiri MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan gugatan UU Polri ditujukan pada Pasal 8 Ayat 1 dan 2 terkait pengaturan pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan anggaran kepolisian.

Menurut Boyamin, selama ini tidak ada audit keuangan terhadap penggunaan anggaran Polri. Karena itu, pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menambahkan satu pasal soal pemberian wewenang terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar bisa mengaudit keuangan Polri. Pasalnya, tugas BPK adalah mengaudit keuangan seluruh lembaga negara.

Agar BPK dapat mengaudit Polri, kata Bonyamin, adalah dengan menempatkan sistem laporan keuangan Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Boyamin menegaskan jika titik tekan gugatannya hanya pada soal audit keuangan Polri. Dia merujuk pada UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang mengatur penggunaan anggaran yang berada di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Sehingga setiap pengajuan anggaran dan pengeluaran seluruh anggaran militer harus melalui Kemenhan.  “Selama ini, tidak ada yang berani mengaudit keuangan kepolisian. Mereka memeriksa keuangan sendiri, dan kalau bagus baru diserahkan ke BPK,” kritik Boyamin di gedung MK, Rabu (11/1).

Boyamin mengaku motivasinya mengajukan gugatan adalah semakin berkuasanya Polri di tengah sistem demokrasi sipil di Indonesia. Dia merujuk pada sumbangan PT Freeport maupun perusahaan yang terlibat dalam kasus Mesuji. Polri, tuding dia, menerima bantuan dalam jumlah besar dengan kompensasi memberi jaminan keamanan dengan menempatkan aparat untuk melindungi perusahaan.

Karena itu, setiap perusahaan berhadapan dengan rakyat maka aparat selalu membela pihak yang membayarnya. “Arogansi kekuasaan inilah yang harus dihentikan. Kalau ada audit oleh BPK, penerimaan tidak resmi Polri dari perusahaan bakal dianggap bermasalah,” tandas Boyamin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement