Rabu 11 Jan 2012 13:51 WIB

Azyumardi: Pemerintah Harus Pertegas Aturan Miras

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ramdhan Muhaimin
Azyumardi Azra
Foto: Republika/Bambang Banguntopo
Azyumardi Azra

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Kebijakanpemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi perda miras memicu reaksi dari masyarakat. Cendekiawan muslim Azyumardi Azra menilai, yang semestinya dilakukan pemerintah adalah mempertegas peraturan tentang peredaran dan pemakaian miras di masyarakat. 

"Pemerintah harus terus mempertegas peraturan miras ini, bukan malah mencabutnya. Seperti menghukum keras bagi mereka yang dengan sengaja menjual miras di tengah komunitas yang tidak mengkonsumsi miras. Penjual miras oplosan yang membahayakan dan mereka yang menjual kepada warga yang belum berusia 17 tahun," ujar Azyumardi ketika berbicang dengan Republika, Rabu (11/1). 

Azyumardi mengatakan, apabila pemerintah tidak memperhatikan pentingnya mengatur miras ini, maka wajar jika kebijakan ini dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap kerusakan moral dan sosial masyarakat. 

Menurut mantan rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, jika benar pemerintah membatalkan Perda tentang larangan miras, maka hal itu menunjukkan ketidakpedulian terhadap kesehatan dan tatanan moral masyarakat. 

"Pencabutan ini juga akan membahayakan masyarakat. Karena ini akan memperluas konsumsi miras oplosan yang telah banyak memakan korban jiwa. Bila ini tidak segera diambil tindakan cepat oleh Pemerintah, maka akan merusak tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya beredar kabar bahwa Mendagri mencabut sembilan perda miras pada 2011. Perda itu berlaku di Kota Tangerang, Kota Bandung, Kabupaten Indramayu, Provinsi Bali, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kota Sorong Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Maros.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement