Rabu 11 Jan 2012 13:43 WIB

Nazarudin Masih Sakit, Sidang Ditunda Hingga 16 Januari

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Djibril Muhammad
Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan jawaban penuntut umum atas eksepsi Nazaruddin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/12).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan jawaban penuntut umum atas eksepsi Nazaruddin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tipikor, Jakarta, kembali menggelar sidang kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin. Namun, sidang kali ini ditunda karena Nazaruddin masih sakit.

Penundaan persidangan tersebut diumumkan Majelis Hakim Tipikor, Jakarta, Rabu (11/1). Padahal, dalam surat yang diberikan Nazaruddin ke persidangan, ia meminta sidang untuk tetap dilanjutkan.

"Saya harap sidang tetap dijalankan. Saya sudah percayakan jalannya sidang kepada pengacara saya," tulis Nazaruddin dalam suratnya.

Dalam agenda persidangan kali ini, sejumlah saksi akan dimintai keterangan, seperti Mindo Rosalina Manurung, ML Idris, dan Dudung Porwali. Akibat ketidakhadiran terdakwa, sidang ditunda dan akan kembali berlangsung pada 16 Januari mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement