REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tipikor, Jakarta, kembali menggelar sidang kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin. Namun, sidang kali ini ditunda karena Nazaruddin masih sakit.
Penundaan persidangan tersebut diumumkan Majelis Hakim Tipikor, Jakarta, Rabu (11/1). Padahal, dalam surat yang diberikan Nazaruddin ke persidangan, ia meminta sidang untuk tetap dilanjutkan.
"Saya harap sidang tetap dijalankan. Saya sudah percayakan jalannya sidang kepada pengacara saya," tulis Nazaruddin dalam suratnya.
Dalam agenda persidangan kali ini, sejumlah saksi akan dimintai keterangan, seperti Mindo Rosalina Manurung, ML Idris, dan Dudung Porwali. Akibat ketidakhadiran terdakwa, sidang ditunda dan akan kembali berlangsung pada 16 Januari mendatang.