REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para penjebol pulsa salah satu provider telekomunikasi, Telkomsel, ditangkap kepolisian sejak Jumat (6/1) hingga Ahad (8/1). Sebanyak tujuh orang pelaku pun diciduk polisi dan ditahan. "Sudah dilakukan penangkapan sebanyak tujuh orang dan saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/1).
Penangkapan ketujuh pelaku penjebol pulsa ini dilakukan atas laporan Telkomsel ke Mabes Polri, November 2011. Kerugian akibat penjebolan pulsa itu senilai Rp 10 miliar. Saud memaparkan, ada sekelompok orang yang ahli teknologi informasi. Merekalah yang berupaya menjebol provider pulsa milik Telkomsel. Setelah beberapa kali percobaan, kelompok ini berhasil menembus pertahanan sistem dan dapat membobol provider pulsa Telkomsel.
Kelompok ini kemudian memasarkan pulsa tersebut di situs di komunitas mereka, khususnya di situs jejaring sosial Kaskus. Banyak langganan dalam pembelian pulsa berasal dari komunitas di situs tersebut. Penjebolan pulsa ini sendiri telah dilakukan sejak 2010.
Pihak Telkomsel baru menyadari pada November 2011 saat melakukan audit keuangan atas jumlah pulsa. Nilai yang dijual berbeda dengan pemasukan yang diterima. Telkomsel pun melaporkannya ke Bareskrim Polri dan ditindaklanjuti bagian Cyber Crime Bareskrim Polri. "Penyidikannya terkait bagaimana server ini bisa jebol dan bagaimana sistem pembayarannya. Tim turun untuk mengurut modusnya," kata Saud.