REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sihabudin memperkirakan, dana untuk membangun rumah tahanan (rutan) khusus bagi para koruptor paling tidak menelan dana sedikitnya Rp 70 miliar. "Jumlah tersebut belum ditambah oleh sarana dan prasarana, seperti sistem keamanan yang diperkirakan menelan biaya Rp 100 miliar," katanya di gedung Kemenkumham, Senin (9/1).
Menurutnya, besaran dana sekian itu dengan perhitungan untuk rutan yang didesain khusus dengan sistem pengamanan yang lengkap. Selain itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk kapasitas bangunan rutan yang mampu menampung sebanyak 500 orang tahanan.
Anggaran pertamanya, kata Sihabudin, akan ditanggung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun pada pelaksanaannya, kekurangan anggaran dapat dibantu oleh Kemenkumham. "Tapi, (anggaran-red) itu atas dasar persetujuan DPR." Ia mengharapkan, semua prosesnya bisa berjalan lebih cepat dari yang direncanakan.
Mengenai siapa saja petugas yang bakal menghuni rutan tersebut, lanjutnya, didasarkan pada keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin. “Baik itu kepala rutan atau pun dokter yang bertugas, semua tergantung pada keputusan menteri,” ujarnya. Soalnya, sudah ada kesepakatan bahwa status rutan khusus ada di bawah pengawasan Kemenkumham.