REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsudin, merestui rencana pembentukan rumah tahanan (Rutan) khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami sepakat kalau KPK punya rutan khusus. Tapi, untuk lokasi, kami belum mengetahuinya,” ungkapnya di gedung Kementeriann Hukum dan HAM (Kemekumham), Senin (9/1).
Mengenai pelaksanaannya, Amir menyerahkan sepenuhnya kepada komisi antikorupsi yang dibentuk 2003 itu. Namun, sambung dia, status rutan tersebut sudah disepakat dan nantinya akan berada di bawah pengawasan dari Kemekumham.
Sebelumnya, KPK berupaya untuk mendapatkan izin pemerintah dan DPR terkait permohonan guna mendapatkan bangunan untuk rumah tahanan khusus bagi para tersangka kasus tindak pidana korupsi. Tujuannya adalah untuk memudahkan KPK dalam memeriksa para tersangka, terutama mereka yang tengah disidik oleh para penyidik KPK dalam kasus korupsi yang ditanganinya.