Senin 09 Jan 2012 12:58 WIB

Kasasi WN Inggris Pengimpor Sabu Ditolak

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh warga negara (WN) Inggris, Khuram Antonio Khan Garcia. Dia adalah terdakwa pengimpor 3,1 kilogram sabu ke Bali. "Tolak," demikian bunyi putusan MA, sebagaimana dilansir situs resmi MA, Senin (9/1). Putusan perkara dengan nomor 2319 K/PID.SUS/2011 diputus melalui rapat permusyawaratan majelis hakim yang terdiri dari R Imam Harjadi, Surya Jaya, dan Hatta Ali pada 29 Desember 2011.

Dengan ditolaknya kasasi ini, maka MA memperkuat putusan pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama yang telah menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun. Pengadilan Negeri Denpasar telah menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Garcia karena terbukti mengimpor 3,1 kilogram shabu ke Bali. Dalam putusannya itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar.

Garcia ditangkap setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali dengan menumpang pesawat Qatar Airways QR 636 dari Doha, 11 November 2010 dan telah ditemukan sabu yang disembunyikan di rongga dinding koper miliknya. Polda Bali kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Yan Zacharia Santoso. Yan datang langsung dari Jakarta untuk mengambil sabu senilai Rp 6 miliar ini. Dia juga telah divonis majelis hakim selama 18 tahun penjara.

Dalam sidang terungkap, Garcia mengaku sebagai kurir atas perintah seseorang bernama Beny saat berada di Douala, Kamerun. Garcia disuruh membawa sabu ke Bali dengan imbalan 3.000 poundsterling atau sekitar Rp 42 juta. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement