Ahad 08 Jan 2012 11:23 WIB

Menteri Perindustrian Digugat Petani Garam

Menperin MS Hidayat
Foto: Antara
Menperin MS Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID,SAMPANG -- Para petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Garam Indonesia menggugat Menteri Perindustrian MS Hidayat. Gugatan ini terkait atas dugaan menyalahgunakan bantuan program intensifikasi lahan garam di Pulau Madura senilai Rp18,7 miliar.

"Gugatan kami ajukan ke Pengadilan Negeri Sampang dan sidang perdana kasus ini rencananya pada 19 Januari 2012," kata Ketua Asosiasi Petani Garam Indonesia (APGI) Gada Rahmatullah, Ahad (8/1).

Menurut Gada, sesuai dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), dana bantuan sebesar Rp18,7 miliar itu untuk peningkatan program lahan produksi budi daya lahan tambak bagi petani garam. "Dalam pelaksanaanya dana tersebut hanya diperuntukkan bagi PT Garam, bukan untuk petani garam," katanya.

Padahal sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa dalam hubungan keuangan antara pemerintah dan perusahaan negara hanya dapat berbentuk pinjaman atau penyertaan modal negara (PMN).  "Juga ada dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1, 2 dan ayat 9," katanya.

Ia menyebutkan di pasal itu dijelaskan usaha BUMN untuk mencari keuntungan bukan sebagai pelaksana program pengembangan garam bahan baku dan pengolahan garam, seperti yang dilakukan oleh PT Garam (Persero).

"Oleh karena itu, selain Menteri Perindustrian MS Hidayat, Direktur Utama PT Garam Slamet Untung Irredenta juga kami gugat terkait dugaan penyalah gunaan bantuan dana senilai Rp18,7 miliar pada program pegaraman nasional ini," terang Gada Rahmatullah.

Gada juga menjelaskan kronologis terungkapnya dugaan penyimpangan bantuan aliran dana sebesar Rp18,7 miliar dari APBN 2011 untuk petani garam di Pulau Madura tersebut.

Menurut dia, hal itu terungkap setelah pihaknya terlebih dahulu mengajukan permohonan data pemetaan potensi lahan dan kebutuhan garam nasional serta data DIPA kegiatan pegaraman nasional yang dibiayai oleh APBN 2011.

APGI mengajukan data itu langsung ke Menteri Perindustrian di Jakarta dan PT Garam yang berkantor di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 93 Surabaya, tapi tolak, hingga akhirnya menempuh jalur mediasi melalui Komisi Informasi (KI) pada tanggal 8 Juli 2011.

"Dari data-data itulah kami lalu mengetahui bahwa ada program untuk petani garam di Pulau Madura ini," kata Gada.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement