Jumat 06 Jan 2012 18:31 WIB

KPK Janji Bereskan Kasus Cek Pelawat

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Abraham Samad
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Whistleblower (pembongkar kasus) sekaligus mantan terpidana kasus suap cek pelawat Agus Condro, Jumat (6/1), diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepada penyidik KPK, ia menjelaskan adanya indikasi bahwa uang suap yang menjerat puluhan mantan anggota DPR-RI periode 1999-2004 itu berasal dari mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom.

Mengenai peran Miranda ini, KPK masih sebatas melakukan pemeriksaan beberapa kali. Hingga saat ini, Miranda belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sejumlah pimpinan lembaga ad hoc itu mensinyalir akan mengeluarkan status itu.

Ketua KPK, Abraham Samad, untuk yang kesekian kalinya berjanji untuk mengungkap aktor intelektual di balik kasus cek pelawat. Pihaknya masih menunggu waktu untuk menetapkan tersangka siapa orang di balik kasus tersebut.

"Kita akan membongkar aktor intelektualnya. Tinggal menunggu hari saja. Semua orang yang terdikasi terlibat cek pelawat semua akan kita periksa," kata Abraham, awal pekan lalu.

Abraham mengatakan KPK terus berupaya untuk membongkar siapa otak di balik kasus yang menyeret 30 anggota DPR periode 1999-2004 ini. Pihaknya tidak akan ragu untuk membongkar pihak-pihak yang terindikasi terlibat. "Kita berusaha membuka sejauh mungkin. Sehingga tidak berhenti di sini saja. Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, akan kita ungkap. Tidak akan kita tutupi," janjinya.

Dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Nunun telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu diduga memberikan suap berupa cek perjalanan kepada anggota Komisi IX DPR-RI tahun 2004 untuk memenangkan Miranda Goeltom.

Hingga saat ini, Nunun telah ditetapkan sebagai tersangka dan puluhan mantan anggota DPR periode 1999-2004 telah dipenjara. Namun, Miranda yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab, masih sebatas saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement