Jumat 06 Jan 2012 17:49 WIB

Pantau Kasus Sandal Jepit, KY Minta Salinan Putusan AAL

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Foto pengumpulan sandal yang dimuat di Washington Post
Foto: Washington Post
Foto pengumpulan sandal yang dimuat di Washington Post

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) sudah melakukan penelaahan terhadap putusan bersalah terdakwa pencurian sandal jepit berinisial AAL (15 tahun).  Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, mengatakan sudah meneken surat permintaan salinan putusan ke ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu soal kasus AAL. “

Tadi pagi saya sudah tandatangani surat permintaan putusan. Dari putusan itu baru bisa dilihat kasus posisi dan pertimbangan hakim,” kata Imam kepada Republika, Jumat (6/1).

 

Menurut Imam, bila hukum acara dipenuhi semua, maka hakim sudah menerapkan asas imparsial dan tak ada indikasi pelanggaran kode etik (KE) dan pedoman perilaku hakim (PPH). Sehingga publik harus menghormati putusan hakim tersebut.

Tapi, kalau ternyata ada indikasi pelanggaran KE dan PPH, pihaknya pasti menindaklanjutinya dengan pemanggilan saksi-saksi guna meminta klarifikasi kepada hakim bersangkutan.

Hingga kini, kata Imam, KY belum menerima pengaduan soal adanya pelanggaran hakim. Meski begitu, KY bertindak proaktif karena kasus itu menjadi perhatian masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement