REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam amar putusannya menyatakan kepengurusan Yayasan Trisakti tidak sah.
Ketua Majelis Hakim, Kusno, dalam putusan Nomor: 40/PDT.G/2011/PN Jaksel tanggal 5 Januari 2012, menyatakan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti yang termuat dalam Akta Notaris Nomor: 22 tertanggal 7 September 2005 yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris Sucipto SH adalah akta yang tidak sah. "Sehingga batal demi hukum," katanya, Kamis (5/1).
Kuasa Hukum Universitas Trisakti, Effendy Saragih, menegaskan dengan adanya putusan itu, maka para pihak yang selama ini menyebut dirinya sebagai pengurus Yayasan Trisakti tidak berhak melakukan tindakan hukum apa pun juga atas nama Yayasan Trisakti terhadap Yayasan Trisakti maupun pihak lainnya.
Putusan itu, lanjut dia, semakin memperkuat kedudukan pihaknya di mata hukum secara formal karena amar putusannya jelas menyatakan bahwa Universitas Trisakti yang merupakan pembina dan pengelola satuan pendidikan tinggi Universitas Trisakti. "Bukan Yayasan Trisakti, seperti yang mereka gembar-gemborkan selama ini ke media," kata Effendy.
Apalagi, menurut dia, secara faktual selama ini sama sekali tidak ada peran Yayasan Trisakti dalam membesarkan Universitas Trisakti. Ditinjau dari sisi sejarah pendiriannya, papar Effendy, Universitas Trisakti dibangun dan didirikan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No. 014/dar/1965. "Hingga sejatinya Universitas Trisakti adalah milik negara," jelasnya.
Menanggapi itu, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti, Advendi Simangunsong, mengaku lega atas putusan tersebut. "Ini putusan yang memenuhi rasa keadilan," katanya.