Rabu 04 Jan 2012 23:39 WIB

Sembilan WNI Berhasil Dibebaskan dari Hukuman Mati di Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH--Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh berhasil membebaskan sembilan warga negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati di pengadilan Arab Saudi.

"Dari 15 kasus WNI yang terancam hukuman mati, sembilan WNI di antaranya telah berhasil dibebaskan oleh KBRI Riyadh sepanjang tahun 2011," kata KBRI Riyadh dalam siaran pers yang diterima ANTARA Kairo, Rabu.

Disebutkan, enam WNI lagi saat ini masih dalam proses pengadilan dan secara terus menerus diberikan pendampingan penerjemah dan pengacara oleh KBRI Riyadh.

Adapun sembilan WNI yang dibebaskan dari hukuman mati dan telah dipulangkan tersebut masing-masing Darsem Binti Daud Tawar, terdakwa pembunuhan anak majikan dan memasukkannya ke penampungan air.

Darsem berhasil diupayakan maaf dari ahli waris korban dan dibebaskan dengan biaya Pemerintah Indonesia dan kembali ke Tanah Air pada 13 Juli 2011.

Bayanah Binti Banhawi, terdakwa pembunuhan bayi majikan berumur empat tahun dengan vonis hukuman mati, tapi kemudian diringankan dengan dikenakan pasal hukuman kelalaian yang menyebabkan kematian.

Bayanah telah dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia pada 28 Desember 2011.

Neneng Sunengsih Binti Mamih Ujan, terdakwa pembunuhan bayi majikan, berhasil dilepaskan dari dakwaan pembunuhan serta telah bebas dari penjara.

Saat ini Neneng ditampung sementara di KBRI Riyadh untuk proses pemulangan dalam bulan ini.Darmanti Kusandi Binti Harjum Karim dan Junaesih Oman Diyar, terdakwa mati atas kasus sihir, berhasil dilepaskan dari hukuman mati dan diganti kurungan.

Sementara itu, Sumartini Binti Manaungi Galisung dan Warnah Binti Warta Niing, juga telah divonis mati atas kasus sihir, tapi telah dibebaskan dari hukuman mati, dan kini masih manjalani pengadilan banding.

Dua WNI lagi, yaitu Milan Nuryani dan Yumanaha Binti Nagabiyu, terdakwa rajam mati atas kasus zina berat, berhasil dilepaskan dari hukuman rajam mati dan diganti kurungan.

Disebutkan, dalam upaya memberikan pendampingan pengacara untuk melindungi hak-hak hukum bagi terdakwa WNI, KBRI Riyadh dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah bekerja sama dengan pengacara setempat.

KBRI Riyadh pada 13 Desember 2011 menandatangani kontrak dengan pengacara setempat, Abdullah Abdurrahman Al Muhaemeed.

Sedangkan KJRI Jeddah juga telah menandatangani kontrak serupa dengan pengacara Khuddran bin Mufsir Al Zahrani.

Di sisi lain, KBRI Riyadh menerbitkan Majalah Warta Indonesia, dalam upaya menyadarkan WNI yang tinggal di Arab Saudi mengenai resiko hukum yang dapat ditimbulkan bila melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum.

"Majalah Warta Indonesia senantiasa memberikan penyuluhan hukum bagi semua WNI di Arab Saudi terkait kasus pembunuhan, narkoba, sihir dan zina serta kasus kriminal lainnya," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement