Rabu 04 Jan 2012 20:10 WIB

Terdakwa Kasus Sandal, AAL, Diputus Bersalah

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Palu memutus AAL bersalah. Meski demikian, AAL tidak dipidana dengan hukuman penjara. Seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum, AAL dikembalikan kepada orang tua untuk mendapatkan pembinaan.

"Perkaranya terbukti bersalah. Tapi tindakannya dikembalikan kepada orang tua," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Noor Rachmad, saat dihubungi Republika, Rabu (3/1).

Sidang yang dijalankan secara tertutup tersebut terjadi pada hari ini dimulai sejak pukul 09.00 WIT. Vonis dibacakan pada pukul 19.00 WIT  oleh hakim peradilan anak Romel Tampubolon.

Menurut Noor, belum ada sikap dari Jaksa Penuntut Umum atas putusan hakim tersebut. "Jaksa masih pikir-pikir,"ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement