Rabu 04 Jan 2012 18:47 WIB

Melchias Mekeng: Tidak Ada Aliran Dana dari Nazarudin ke Banggar

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Banggar DPR, Melchias Marcus Mekeng Bapa
Ketua Banggar DPR, Melchias Marcus Mekeng Bapa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pimpinan Banggar membantah tudingan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, Nazarudin. Ketua Banggar, Melchias Marcus Mekeng Bapa, menyatakan tidak ada aliran dana ke Banggar, karena selama ini Banggar melakukan kerja sesuai dengan prosedur tanpa adanya dana yang dikorupsi.

Lagi pula, jelas Mekeng, pada saat pembahasan anggaran Wisma Atlet dirinya belum menjadi ketua Banggar. "Nazar perlu menjelaskan siapa pimpinan Banggar yang dimaksud," jelasnya.

Selama ini, jelasnya, Banggar sudah bekerja sesuai prosedur. Dia mengatakan semuanya perlu dibuktikan secara hukum. "Jangan asal tuduh," jelasnya.

Mekeng menilai, ada saja pihak yang menganggap Banggar adalah sarang KKN atau mafia anggaran. "Namun, saya kira anggapan itu perlu pembuktian secara hukum karena kita tidak perlu mengerdilkan diri dengan prasangka," katanya.

Menurut Mekeng, kasus yang dialami Banggar saat ini hanya beberapa kasus terakhir yang belum ada pembuktian secara hukum, semuanya masih sebatas prasangka. "Bukan berarti saya menafikan bahwa ada oknum-oknum di Banggar juga mungkin melakukan tindak pidana korupsi. Saya mendukung upaya dari aparat penegak hukum untuk membuktikan dan menyidik jika ada oknum anggota Banggar yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi," tutur Mekeng.

Mekeng menjelaskan, sejak dirinya dipilih menjadi Ketua badan Anggaran DPR-RI pada 19 Juli 2010, dia bersama teman-teman anggota Banggar tengah melakukan berbagai pembenahan menyangkut mekanisme pembahasan anggaran. Di mana salah satu poin pentingnya adalah bahwa seluruh pembahasan APBN di Banggar saat ini telah dilakukan secara terbuka untuk umum.

Jadi, sesuai Peraturan Tata Tertib DPR RI Pasal 140 ayat (2) disebutkan, maka siapa pun baik yang diundang maupun yang tidak diundang boleh hadir dalam setiap pembahasan APBN, sehingga tanpa diundang pun baik LSM, BPK maupun KPK dalam kaitan dengan tanggung jawab dan tugasnya dapat menghadiri setiap rapat di badan Anggaran.

Sebelumnya, Nazaruddin dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, mengungkapkan keterlibatan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sebagai 'Ketua Besar' pada kasus itu.

"Iya benar (Ketua Banggar)," kata Nazaruddin sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Nazaruddin menjelaskan, 'Ketua Besar' ini memiliki hubungan langsung dengan mantan bendaharanya, Yulianis. Bahkan, Nazaruddin menyebut ada hubungan khusus antara Yulianis dengan 'Ketua Besar' itu. "Komunikasinya langsung, ada nomor khusus antara yulianis dengan Ketua Besar itu," ujarnya.

Nazaruddin mengatakan, 'Ketua Besar' ini juga memiliki hubungan dengan anggota Banggar DPR Angelina Sondakh dan mantan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang. Ia menyebut kedua orang ini lebih mengetahui soal peran 'Ketua Besar' itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement