REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Eva K Sundari mengatakan, dalam cakupan makro diharapkan ada koordinasi dan kepemimpinan yang baik antar-penyidik KPK. Sehingga output dan dampak yang diinginkan bisa diwujudkan.
"Meskipun sudah ada Inpres 17 tahun 2011 soal pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai panduan pemerintah. Tapi sebaiknya presiden langsung yang memimpin," ujar dia melalui pesan singkat kepada Republika, Ahad (1/1).
PDIP, katanya, mengapresiasi peningkatan CPI (Corruption Perception Index) Indonesia yang membaik dari 2,8 persen di 2010 menjadi tiga persen di 2011. Ini dikatakan sebagai bukti keefektifan Inpres Nomor 9 tahun 2011.
Menurutnya, PDI Perjuangan juga mendukung tekad pemerintah untuk meningkatkan CPI menjadi lima persen di 2014 melalui Inpres No 17 Tahun 2011 yang akan berlaku mulai 2012.
Hanya saja, partai bergambar kepala banteng tersebut memandang target peningkatan CPI dari tiga persen menjadi lima persen dalam 2,5 tahun sebagai hal yang terlalu ambisius. Ini mengingat selama tujuh tahun, yaitu dari 2004-2011, pemerintah hanya mampu meningkatkan CPI sebesar 1,0 digit. Yakni, dari dua dua menjadi tiga persen.
"Rencana aksi yang berjumlah 106 di dalam inpres terbaru tersebut, termasuk pembenahan di lembaga-lembaga hukum, tidak akan efektif tanpa menyertakan istana sebagai sasaran pembenahan dan pembersihan," lanjutnya.
Artinya, kata dia, presiden harus memimpin langsung upaya pemberantasan korupsi. Serta menjadikan lembaga istana dan lingkaran dalamnya sebagai center of excellent di dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Tindakan ini dianggap sesuai dengan inpres terbaru tersebut yang memerintahkan seluruh lembaga pemerintah dari pusat sampai daerah untuk mengembangkan sistem pencegahan korupsi di internal organisasi masing-masing.
Bukan saja kepeloporan dlm pencegahan, imbuhnya, presiden juga harus menjadi model dalam penindakan korupsi. Presiden perlu menunjukkan dukungan kepada penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam penegakkan hukum.
Caranya, jangan melindungi para menteri, keluarga dan orang dekat maupun politisi dari partainya jika memang melakukan korupsi. PDIP, ucap dia, yakin kalau tindakan-tindakan kongkrit yang konsisten serta kepeloporan presiden di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi akan menjadi faktor kunci yang mempengaruhi persepsi publik secara positif.
"Artinya, agar Inpres 17/2011 efektif, presiden harus bertekad menjadikan 2012 sebagai tahun kepeloporan tindakan-tindakan nyata presiden SBY di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Eva.
Secara lebih spesifik, menurutnya, penanganan korupsi di 2012 sangat tergantung pada rencana strategis (renstra) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid III. "Saya berharap KPK III bisa menghilangkan penyakit tebang pilih dari KPK II. Tentu sebagai bukti janji-janji para capim selama seleksi di Komisi III, maka mereka bisa membereskan kasus-kasus besar. Seperti Bank Century, hambalang, cheque travel, wisma atlet," tandasnya.