REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Wakil Ketua MPR RI, Hajriyanto Thohari mengatakan, absurd kalau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta bantuan ke DPR RI dalam masalah audit Bank Century.
‘’Jika untuk melakukan audit investigatif atau forensik terhadap suatu lembaga atau badan negara BPK minta bantuan DPR, bagaimana kalau suatu ketika nanti BPK harus mengaudit keuangan DPR? Ini sangat absurd,’’ katanya melalui pesan singkat, Jumat (30/12).
Menurutnya, BPK harus tahu bahwa dalam perspektif konstitusi di antara lembaga-lembaga negara itu tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah. Masing-masing lembaga negara hanya bisa dibedakan menurut fungsi dan kewenangannya. Dalam konteks, katanya, BPK menjadi lebih suprimasi ketika menjalankan fungsinya memeriksa keuangan negara.
Sama halnya dengan MK yang lebih suprimasi ketika menguji judicial review atau gugatan rakyat atas suatu undang-undang terhadap UUD. MA juga dinilai suprimasi ketika sedang menjaankan fungsinya.
‘’Bahkan KPK sekalipun, supreme ketika menjalankan fungsinya memberantas korupsi. Tidak ada yang bisa intervensi aplg menghalangi tugas salah satu lembaga negara. Demikianlah hubungan antara lembaga negara berdasar UUD pasca-amandemen,’’ paparnya.
Karena itu, ia pun menganggap aneh jika kemudian BPK mengalami kegamangan. Apalagi ketakutan ketika melakukan audit forensic. Apalagi, tegas Hajriyanto, tidak ada satu lembaga, badan, instansi yang menggunakan APBN yang boleh menolak pemeriksaan BPK.
‘’Kalau ada orang atau lembaga yang menghalangi pelaksanaan tugas-tugas BPK, maka itu sikap anti-konstitusi,’’ tutur Ketua DPP Partai Golkar tersebut.